Lihat Semua : infografis

Cegah Klaster Rumah Tangga, Isolasi COVID-19 di Lokasi Terkendali


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina /   View : 1.306


Indonesiabaik.id   -   Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, isolasi mandiri di rumah tinggal untuk pasien COVID-19 tidak berlaku lagi. Isolasi mandiri tidak diizinkan lagi karena dinilai agar mampu mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin.

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Kebijakan tersebut, menurut Anies, diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri dan berpotensi menularkan COVID-19 di keluarga pasien terpapar.

Melalui Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan terkait penanganan COVID-19 mulai dari tahap isolasi warga.

Isolasi di Sarana Isolasi OTG

  1. Setiap masyarakat mengikuti testing yang dilakukan Dinas Kesehatan (sesuai kapasitas dan secara random sampling)

  2. Melakukan isolasi terkendali atau perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan

  3. Isolasi mandiri di rumah dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah tangga

  4. Bila kasus menolak isolasi di tempat yang ditentukan, akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama TNI dan Polri

  5. Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas

  6. Anies juga menyampaikan bahwa pemrov telah menyediakan tempat isolasi terkendali seperti fasilitas isolasi mandiri Kemayoran, hotel, penginapan/wisma dan tempat lain yang ditunjuk Gugus Tugas.



Infografis Terkait