Lihat Semua : infografis
Peran Penting RT/RW dalam Memutus Penyebaran Covid-19
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 19.114 |
Indonesiabaik.id - Di tengah wabah penyebaran virus corona (COVID-19), kita memang harus berpegang teguh dengan aturan maupun imbauan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Namun, agar aturan dan imbauan tersebut bisa berjalan, setidaknya di suatu wilayah dalam lingkup kecil membutuhkan pemimpin yang mampu memimpin jalannya aturan dan imbauan tersebut, seperti halnya ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW).
Peran Penting RT/RW
Melalui langkah-langkah preventif mulai dari penyebarluasan informasi terkait COVID-19, edukasi pencegahan, melakukan cek fakta dan informasi untuk menghindari hoax. Selain itu, RT dan RW juga perlu melakukan identifikasi dan pendataan atas kelompok masyarakat yang rentan tertular COVID-19.
Untuk lengkapnya berikut peran penting RT/RW dalam penanggulangan pandemi COVID-19
1. Perangkat RT mengaktifkan jalur koordinasi tanpa tatap muka atau online dengan warga, untuk memantau situasi.
2. Perangkat RT mengidentifikasi, mendata, dan melaporkan warga dengan gejala COVID-19 ke perangkat RW menggunakan perangkat online.
3. Perangkat RT mengidentifikasi, mendata, dan melaporkan warga dengan risiko* tinggi melalui Aplikasi Survey Epidemi.
4. Melapor ke nomor telepon hotline Puskesmas setempat atau nomor telepon hotline Dinkes di 112 dan 081 112 112 112 jika menemukan warga dengan gejala COVID-19.
5. Mengedukasi warga dengan gejala COVID-19 untuk isolasi mandiri di rumah.
6. Mengedukasi tetangga yang pernah kontak warga dengan gejala COVID-19 untuk isolasi mandiri.
7. Menginformasikan langkah tepat pencegahan penularan pada warga sekitar.
8. Mengedukasi warga sekitar agar tidak memberi stigma buruk kepada ODP, PDP. atau Positif COVID-19.
9. Lakukan perlindungan dan pengawasan kepada warga dengan gejala COVID-19 atau yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
10. Libatkan warga dalam melakukan urunan biaya atau sumbangan untuk kebutuhan penanganan wabah COVID-19 di lingkungan.
11. Melapor kepada RW dan Kelurahan jika ada warga yang tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri, agar dipindah ke lokasi 'isolasi bersama' yang sudah ditentukan oleh kelurahan.
12. Menindaklanjuti perkembangan laporan setelah 3 jam melapor kepada RW dan Kelurahan.