Lihat Semua : infografis

Remdesivir, Obat Terapi Pasien COVID-19


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 5.012


Indonesiabaik.id   -   Badan POM telah menerbitkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (UEA) obat yang terbukti melalui uji klinik menunjukkan kemanfaatannya dalam menyembuhkan pasien COVID-19. Obat tersebut di antaranya yaitu Favipiravir dan Remdesivir.

Menurut keterangan pers, sejak 3 September 2020 Badan POM telah menerbitkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) Favipiravir kepada Industri Farmasi PT. Beta Pharmacon (Dexa Group) dengan merek dagang Avigan® dan kepada PT. Kimia Farma Tbk. yang saat ini sudah memproduksi produk generik Favipiravir di Indonesia. Sedangkan untuk  Remdesivir, telah diberikan EUA sejak tanggal 19 September kepada Industri Farmasi PT. Amarox Pharma Global, PT. Indofarma, dan PT. Dexa Medica.

Adapun untuk produk yang telah mendapatkan EUA, Badan POM terus melakukan pengawasan penyaluran dan peredaran sejak dari industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana pelayanan kefarmasian. Pengawasan dapat dilakukan melalui evaluasi pelaporan realisasi importasi, produksi dan distribusi obat yang disampaikan kepada Badan POM.

Obat COVID-19

Obat terapi pasien COVID-19 di antaranha ialah Favipiravir untuk pasien derajat ringan dan sedang yang dirawat di rumah sakit serta Remdesivir untuk pasien derajat berat yang dirawat di rumah sakit. Covifor merupakan obat remdesivir yang diproduksi oleh perusahaan farmasi terkemuka Hetero India, diimpor oleh Amarox, dan dipasarkan serta didistribusikan oleh Kalbe.

Obat remdesivir pasalnya hanya ditujukan untuk pengobatan pasien penyakit COVID-19 yang telah terkonfirmasi oleh laboratorium, terutama untuk orang dewasa atau remaja (berusia 12 tahun ke atas dengan berat badan minimal 40 kilogram) yang dirawat di rumah sakit dengan kondisi parah. Oleh karena itu, produk Covifor tidak dijual bebas dan hanya digunakan di rumah sakit dengan rekomendasi dan pengawasan dokter.



Infografis Terkait