Lihat Semua : infografis

Tarif Swab Test Covid-19 Ditetapkan


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 3.173


Indonesiabaik.id   -   Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian PCR atau tes swab mandiri. Biaya tersebut sudah termasuk pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR. 

Penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga di fasilitas pelayanan kesehatan. Penentuan batasan tarif tes Covid-19 ini juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.

Besaran Swab Test

Setelah pembahasan, BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan. Tarif tes Covid-19 tersebut ditetapkan senilai Rp900.000.

Batasan tarif tes Covid-19 tersebut akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan dan sosialisasi antara BPKP dan Kemenkes. Sebagai acuan, komponen biaya tes swab dan pemeriksaan RT-PCR terdiri atas jasa layanan sumber daya manusia (SDM) yang terdiri atas dokter spesialis mikrobiologi klinik/patologi klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel, dan ATLM.

Selain itu, bahan habis pakai termasuk di dalamnya APD level 3; reagen untuk ekstraksi dan PCR, serta over head mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah. Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan tarif tes Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan.



Infografis Terkait