Lihat Semua : infografis
Anak WAJIB Dapat Perlindungan Khusus dari Negara
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 4.344 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan khusus untuk perlindungan anak. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Daftar Anak Dapat Perlindungan
Ada 20 kategori anak yang mendapatkan perlindungan khusus menurut PP tersebut. Mereka antara lain:
- Anak dalam situasi darurat, yakni anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/atau sosial
Anak yang dalam situasi darurat yakni yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata
- Anak yang berhadapan dengan hukum.
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
- Anak yang dieksploitasi secara ekonomi
- Anak yang dieksploitasi secara seksual
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Anak yang menjadi korban pornografi
- Anak dengan HIV/AIDS
- Anak korban penculikan
- Anak korban penjualan
- Anak korban perdagangan
- Anak korban kekerasan fisik
- Anak korban kekerasan psikis
- Anak korban kejahatan seksual
- Anak korban jaringan terorisme
- Anak penyandang disabilitas
- Anak korban perlakuan salah
- Anak korban penelantaran
- Anak dengan perilaku sosial menyimpang
- Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya