Lihat Semua : infografis
Aturan Perjalanan Internasional di Tengah PPKM Mikro
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 2.570 |
Indonesiabaik.id - Satuan Tugas Penanganan Covid resmi memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional di tengah PPKM Mikro. Penerbitan surat edaran terbaru ini untuk mencegah masuknya varian baru virus corona dan mencegah potensi berkembangnya virus ini.
Aturan Perjalanan Internasional
Bagi WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia harus menunjukan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan melampirkannya pada e-HAC Internasional Indonesia. Saat kedatangan harus dilakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina selama lima hari.
Bagi WNA juga harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah disiapkan. Setelah lima hari karantina maka harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasil negatif maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri 14 hari.
Kewajiban karantina dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas bagi kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, selain itu WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement.
Tempat Isolasi/Karantina
Ditetapkan tempat isolasi/karantina WNI pelaku perjalanan internasional di Wisma Pademangan. Pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan. Kemudian jika Wisma Pademangan penuh, maka tempat isolasi dilakukan di hotel bintang 2 atau bintang 3 yang telah ditentukan.
Pembiataan tempat isolasi, RT-PCR berasal dari dana siap pakai BNPB dan hanya untuk WNI perjalanan internasional seperti pekerja migran yang kembali ke Indonensia, pelajar yang kembali ke Indonesia, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas.