Lihat Semua : infografis
Barang Apa Saja yang Bebas PPN 12%?
Dipublikasikan pada 15 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rahayu Saraswati / Desain : Ananda Syaifullah / View : 165 |
Indonesiabaik.id - Mulai Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%. Penyesuaian ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meskipun terjadi kenaikan tarif, pemerintah telah memastikan bahwa beberapa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas PPN atau dikenakan PPN 0%. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban ekonomi, terutama bagi masyarakat rendah.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN (PPN 0%)
Pemerintah telah menetapkan beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN atau mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Berikut daftarnya:
-
Kebutuhan Pokok:
-
Beras
-
Daging (seperti daging sapi, ayam)
-
Ikan
-
Telur
-
Sayur-sayuran
-
Susu segar
-
-
Jasa:
-
Jasa Pendidikan (pendidikan umum)
-
Jasa Kesehatan (pelayanan kesehatan umum)
-
Jasa Angkutan Umum
-
-
Perumahan dan Udara:
-
Rumah sederhana (dengan daya listrik di bawah 6.600 VA)
-
Air bersih/air minum
-
Pembebasan PPN untuk barang dan jasa tersebut diperkirakan mencapai nilai Rp 265,6 triliun sepanjang tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan akses terjangkau terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Barang dan Jasa yang Tetap Dikenakan PPN 12%
Penyesuaian PPN 12% tetap akan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah dan umumnya dikonsumsi oleh masyarakat mampu, antara lain:
-
Makanan Premium: Misalnya, daging wagyu, makanan impor berharga tinggi, dan sejenisnya.
-
Jasa Kesehatan Premium: Misalnya, layanan rumah sakit kelas VIP, perawatan estetika berbiaya mahal, dan sejenisnya.
-
Pendidikan Premium: Misalnya, sekolah berstandar internasional dengan biaya pendidikan yang tinggi.
Penerapan PPN 12% pada barang dan jasa mewah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menerapkan prinsip keadilan, di mana masyarakat yang lebih mampu memberikan kontribusi lebih besar kepada negara.
Subsidi PPN 1% untuk Barang Tertentu
Selain penyediaan PPN, pemerintah juga memberikan subsidi PPN sebesar 1% untuk beberapa barang kebutuhan industri dan konsumsi, yaitu:
-
Tepung terigu
-
Gula untuk industri
-
Minyak Kita
Dengan adanya subsidi ini, harga barang-barang tersebut diharapkan tidak akan terpengaruh oleh penyesuaian tarif PPN, sehingga tetap terjangkau bagi masyarakat dan industri yang menggunakannya sebagai bahan baku.
Penerapan PPN 12% Mengedepankan Azas Keadilan dan Azas Gotong Royong serta Memperhatikan Aspirasi Masyarakat. Penyesuaian PPN menjadi 12% pada tahun 2025 diiringi dengan kebijakan pengiriman dan subsidi PPN untuk barang dan jasa tertentu. Langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan daya beli masyarakat, khususnya untuk kebutuhan pokok dan jasa yang esensial. Masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan ini dan memanfaatkannya dengan bijak.