Lihat Semua : infografis

BEDA Rokok Tembakau dan Rokok Elektrik


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 20.537


Indonesiabaik.id - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Lantas, apa beda rokok tembakau dan rokok elektrik?

  1. Rokok tembakau mengeluarkan asap hasil pembakaran tembakau, sedangkan rokok elektrik menghasilkan uap dari cairan perasa buah, dan nikotin yang dipanaskan.
  2. Rokok tembakau mengandung nikotin, tar, arsenic, karbon monoksida, ammonia dan berbagai bahan kimia lainnya sedangkan rokok elektrik mengandung nikotin, gliserol sayuran, propylene glycol, pemanis buatan, dan macam-macam rasa buah.
  3. Selain asap, rokok tembakau meninggalkan sampah seperti abu rokok dan batang rokok; sedangkan rokok elektrik tidak meninggalkan sampah.
  4. Asap rokok tembakau meninggalkan bau dan tidak larut dalam cairan sedangkan rokok elektrik meninggalkan uap yang larut dalam cairan dan bau dari perasa buah.

Kendati demikian, rokok tembakau atau rokok elektrik tetap memiliki dampak tersendiri bagi tubuh ya, SohIB. Selain itu, baik rokok elektrik atau rokok tembakau, keduanya mengandung zat kimia berbahaya dan dapat mengganggu kesehatan.



Infografis Terkait