Lihat Semua : infografis
Terus Berantas Konten Judi Online
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 16.381 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memberantas kegiatan judi online. Sebanyak 938.106 konten judi online sudah diputus aksesnya alias take down. Pemblokiran akses konten judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan tim patroli siber Kominfo serta aduan dari masyarakat umum serta instansi kementerian dan lembaga negara.
Tren Konten Judi Online
Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.
Sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 938.106 konten perjudian online. Bahkan sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.
Rinciannya, sebanyak 84.494 konten judi online diblokir Kementerian Kominfo pada 2018. Kemudian, Kominfo memblokir sebanyak 78.309 konten judi online pada 2019. Jumlah konten judi online yang diblokir meningkat lagi menjadi 80.316 konten pada 2020.
Kemudian, pada 2021 jumlah konten yang diblokir meningkat drastis menjadi 206.245 konten. Sementara pada 2022, Kominfo telah memblokir sebanyak 194.740.
Yuk, Adukan Konten Negatif
Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan aduankonten.id untuk melaporkan penemuan konten negatif di platform digital.
Aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif dapat dilaporkan melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten. Selain itu, bisa juga diakses melalui WhatsApp di nomor 08119224545.