Lihat Semua : infografis

Berapa Biaya Buat Paspor?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 114.186


Indonesiabaik.id - Masa berlaku paspor Indonesia akan diperpanjang menjadi 10 tahun, di mana sebelumnya berlaku selama lima tahun. Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline.

Paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor). Salah satu hal penting yang perlu diketahui sebelum membuat paspor adalah biaya pembuatan paspor karena biaya pembuatannya bervariasi disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor: 

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1000.000

Namun, layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000
  • Biaya beban paspor hilang: Rp1000.000
  • Biaya beban paspor rusak: Rp500.000 


Infografis Terkait