Lihat Semua : infografis
Berikan Hak Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Septian Agam / Desain : - / View : 4.165 |
Indonesiabaik.id - Hak penyandang disabilitas masih belum terpenuh. Hal itu terjadi dikarenakan berbagai alasan. Padahal hak tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Hak-hak tersebut sudah diatur oleh pemerintah yang terdapat pada undang-undang No. 19 tahun 2011 tentang konversi hak-hak penyandang disabilitas. Ada pula Peppres No.75 tahun 2005 yang mengatur mandat pelaksanaan aksi-aksi di bidang penyandang disabilitas. Serta UU No. 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Selain itu perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas telah tercantum dalam Nawacita Pemerintahan Jokowi – JK dan telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Jadi sudah jelas penyandang disabilitas wajib dihargai dan diperlakukan dengan selayakanya serta dilindungi segala hak-haknya.
Memang banyak sekali peraturan pemerintah untuk melindungi hak-hak bagi penyandang disabilitas. Namun semua itu tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya dukungan dari semua pihak, agar terciptanya masyarakat inklusif berkesinambungan untuk pemberdayaan penyandang disabilitas menuju Indonesia yang lebih baik. (Rifani Indrianti)