Lihat Semua : infografis
Berlaku Hari Ini, Tarif PPN Naik
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 10.359 |
indonesiabaik.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 April 2022.
Kenaikan Tarif PPN
Tarif PPN resmi naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini yaitu 1 April 2022. Kenaikan ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Selasa (22/3/2022), mengatakan bahwa kenaikan PPN 1 persen (menjadi 11 persen) ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Saat ini, katanya, rata-rata PPN di seluruh dunia berada di level 15%.
Adapun kenaikan tarif PPN saat ini dimaksudkan untuk menguatkan fondasi perpajakan seraya menambah daya dorong APBN. Mengingat, kemampuan negara meningkat dalam menyediakan bantalan sosial.
Diberikan Fasilitas Bebas PPN
Kemenkeu merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi;
- barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,
- telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
- jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa
- angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
- vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
- air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
- listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
- rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
- jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
- mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
- minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
- emas batangan dan emas granula;
- senjata/alutsista dan alat foto udara
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:
- Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
- pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;
- fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;
- layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.