Lihat Semua : infografis

CARA Perpanjang STNK Secara Online


Dipublikasikan pada 5 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Muhammad Mulyadi /   View : 2.680


Indonesiabaik.id - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo. Untuk memperpanjang masa berlaku STNK saat ini, SohIB bisa memperpanjang STNK secara daring (online).

Langkah-Langkah Perpanjang STNK Secara Online

Registrasi Aplikasi SIGNAL

  1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store

  2. Buka aplikasi SIGNAL

  3. Pilih link "Daftar di Sini"

  4. Masukkan nomor telepon aktif

  5. Pilih tombol "Kirim Kode OTP"

  6. Masukkan kode OTP yang dikirim

  7. Masukkan kata sandi

  8. Masukkan ulang kata sandi

  9. Pilih tombol lanjut

Pendaftaran Kendaraan Bermotor 

  1. Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor”

  2. Klik tombol "Tambah Data Kendaraan Bermotor”

  3. Pilih Pemilik Kendaraan

  4. Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor

  5. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan klik lanjut

  6. Akan muncul notifikasi "Kendaraan Bermotor Berhasil Ditambahkan"

Pendaftaran Pengesahan STNK 

  1. Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan"

  2. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan. 

  3. Muncul informasi "SKK Pembayaran dan SWDKLLJ"

  4. Slide tombol "Kirim Dokumen TBPKP", klik lanjut

  5. Masukkan "Alamat Pengiriman", klik lanjut

  6. Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, klik lanjut. 

  7. Muncul notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"

Pembayaran 

  1. Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"

  2. "Kode Bayar" akan muncul, klik lanjut

  3. Pilih salah satu bank, klik lanjut

  4. Tampilkan "Cara Pembayaran", klik lanjut. 

  5. Lakukan pembayaran

  6. Setelah pembayaran terverifikasi oleh bank, dokumen akan dikirim Kantor Samsat ke alamat penerima dalam waktu 1-3 hari kerja

Sekadar informasi, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB



Infografis Terkait