Lihat Semua : infografis

Perpanjang STNK Kian Mudah Lewat Aplikasi SIGNAL


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 62.553


Indonesiabaik.id - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi semakin mudah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional yaitu aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dengan aman dan mudah.

Cara Perpanjang STNK Lewat SIGNAL

  1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
  2. Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
  3. Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data
  4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email
  5. Aktivasi link yang dikirimkan
  6. Setelah aktivasi, log in kembali 
  7. Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi
  • Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • 5 Digit terakhir nomor rangka
  1. Untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK
  2. Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK
  3. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman
  4. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran 

 

Sekadar informasi, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB.



Infografis Terkait