Lihat Semua : infografis

Pasti Bisa Yura! Sama-Sama Kita Berantas Judi Online


Dipublikasikan pada 3 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rahayu Saraswati / Desain : Muhammad Mulyadi /   View : 918


Indonesiabaik.id - Sekitar 4 juta orang di Indonesia, dari anak-anak hingga orang tua, terlibat dalam judi online. Berbagai upaya pemberantasan terus dilakukan. 

Hasil positif mulai nampak, salah satunya pada data PPATK per Juli 2024, jumlah deposit pada situs judi online turun signifikan, menjadi Rp34,49 triliun dari semula sekitar Rp70-an triliun.

Upaya Pemberantasan Judi Online

 

  • Tegakkan Hukum dan Regulasi

  1. KUHP Pasal 303, tentang perjudian secara umum, ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta

  2. UU 11/2008 tentang ITE, ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar

  3. Teknologi kecerdasan buatan (AI) dan analisa data digunakan untuk melacak dan memblokir situs judi online.

  • Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Satgas dibentuk berdasarkan Keppres 21/2024 dipimpin Menkopolhukam, dan melibatkan Kemkominfo, OJK, PPATK, dll.

  • Putus Akses, Blokir Rekening

  1. Per 18 agustus 2024, sebanyak 3.848.109 konten judi online di ruang digital ditutup aksesnya.

  2. Sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024, sebanyak 555 akun e-wallet dan 5.779 rekening bank telah diajukan kepada OJK untuk ditutup/diblokir.

  • Sosialisasi dan Edukasi

Sosialisasi bahaya judi online di berbagai media, termasuk SMS blast, iklan layanan masyarakat, dan media sosial



Infografis Terkait