Lihat Semua : infografis

Jangan Asal Make Up dan Skincare-an, Pastikan Dulu KLIK ya!


Dipublikasikan pada 2 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Muhammad Mulyadi /   View : 284


Indonesiabaik.id — Data BPOM per 29 November 2024, terdapat 55 temuan produk kosmetik berbahaya mengandung bahan yang dilarang bagi kesehatan. 

Temuan Produk Kosmetika Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sampling dan pengujian terhadap produk kosmetik di peredaran selama periode November 2023 hingga Oktober 2024, termasuk di media online. 

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian tersebut, ada sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Temuan tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

Produk kosmetik hasil sampling dan pengujian tersebut ditemukan positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Cek KLIK Sebelum Pakai Produk Kosmetika

Masyarakat perlu lebih teliti dan bijak dalam membeli dan menggunakan produk kosmetik, salah satunya dengan melakukan Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (CEK KLIK).

(K)EMASAN
Pastikan kemasan kosmetika dalam keadaan baik 

  • tidak rusak

  • tidak cacat

  • tidak jelek

  • tidak menggelembung

  • tidak penyok

(L)ABEL
Baca informasi yang tertera pada label dengan cermat

(I)ZIN EDAR
Cek izin edar bisa melalui BPOM Mobile. Lihat izin edar kosmetika pada label berupa kode notifikasi (diawali huruf N) diikuti 1 huruf dan 11 digit angka). 

(K)EDALUWARSA
Pastikan kosmetika tidak melebihi tanggal kedaluarsa



Infografis Terkait