Lihat Semua : infografis

Exit Test Saat Isolasi Mandiri Cukup 1x


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina /   View : 2.992


indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan telah memperbarui ketentuan Exit Test atau tes untuk menentukan selesainya masa isolasi dengan tes PCR.

 

Apa saja ketentuannya?

Per 22 Februari 2022, penyederhanaan exit tes PCR kini diberlakukan, dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5).

 

Exit Test COVID-19 pada pasien COVID-19 harus menggunakan metode PCR agar status di PeduliLindungi bisa berubah menjadi hijau. Pasalnya, PCR diklaim sebagai 'gold standard' metode pemeriksaan COVID-19. Apabila tidak melakukan tes PCR, maka isolasi dilakukan hingga hari ke-10.

 

Hal ini dinilai lebih efektif dan menjawab keluhan masyarakat, dibanding aturan sebelumnya, yaitu Exit Test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H + 5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.



Infografis Terkait