Lihat Semua : infografis

Gaya Foto yang DILARANG bagi ASN Jelang Pemilu 2024


Dipublikasikan pada 11 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 7.590


Indonesiabaik.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan sembilan gaya ini selama masa Pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Gaya Foto yang Dilarang

Selama masa Pemilu, para abdi negara agar berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:

  1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
  2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
  3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
  4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan
  5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
  6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua
  7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
  8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
  9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal


Infografis Terkait