Lihat Semua : infografis
Indonesia Menuju Siaran Digital
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Nur Halimah Syafira / View : 2.281 |
indonesiabaik.id - Pada 2 November 2022, siaran analog yang ada di seluruh Indonesia akan dimatikan, dan beralih menjadi siaran digital.
Update Terkini Siaran
Saat ini 90 wilayah layanan sudah disiapkan infrastruktur multipleksing, sehingga masyarakat setempat sudah bisa beralih ke siaran televisi digital. Kementerian Kominfo memantau jumlah Lembaga Penyiaran yang sudah melakukan migrasi ke siaran digital atau simulcast yaitu 566 dari 693 pemegang izin siaran analog.
Untuk 22 wilayah layanan yang belum mendapat siaran digital, saat ini sedang dilakukan pembangunan multipleksing oleh LPP TVRI melalui pembiayaan negara. Sehingga dalam waktu dekat, masyarakat di daerah-daerah tersebut segera akan mendapatkan siaran digital.
Indonesia Siap Beralih Siaran Digital
Proses migrasi siaran televisi analog ke digital dilakukan di 112 wilayah layanan yang meliputi 341 daerah administratif kabupten/kota di seluruh Indonesia.
Sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Pelaksanaannya tentunya tidak bisa melampaui 2 November 2022 yang merupakan batas akhir semua siaran televisi analog harus dihentikan.
Adapun wilayah yang bisa diberlakukan ASO harus memenuhi tiga kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah. Sejumlah kriteria yang diterapkan oleh Kementerian Kominfo untuk menilai kesiapan suatu wilayah bisa diberlakukan ASO, diantaranya:
- Pertama, terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya;
- Kedua, wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan
- Ketiga, bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
================================================
Indonesia Towards Digital Broadcasting
indonesiabaik.id - On November 2, 2022, analog broadcasts throughout Indonesia will be turned off, and switched to digital broadcasts.
Broadcast Latest Update
The infrastructure for multiplexing has been prepared in 90 service areas so that local communities can switch to digital television broadcasting. Out of the 693 analog broadcast license holders, 566 have migrated to digital broadcasting or simulcast, according to the Ministry of Communications and Informatics.
LPP TVRI is now implementing multiplexing for 22 service areas that have not yet received digital broadcasts through state funding. Soon, residents of these areas will be able to receive digital broadcasts.
Indonesia is Ready to Switch to Digital Broadcasting
The migration from analog television broadcasts to digital is carried out in 112 service areas throughout 341 administrative districts and cities throughout Indonesia.
The cessation of terrestrial analog television broadcasts, also known as Analog Switch Off (ASO), must be implemented countrywide no later than November 2, 2022, as required by Article 60A of Law No. 32 of 2002 on Broadcasting through Law No. 11 of 2020 on Job Creation. The implementation cannot, of course, take place after November 2, 2022, when analog television broadcasts must be phased out altogether.
The three requirements established by the government must be met by the areas implementing ASO. Several criteria applied by the Ministry of Communications and Informatics to assess the readiness of an area to implement ASO, including:
-
First, analog television is available in the region where the transmission will end;
-
Second, digital TV broadcasts are ready to replace analog TV broadcasts in the areas they currently serve; and
-
Third, Set-Top-Box (STB) assistance for local poor households has been distributed.