Lihat Semua : infografis
Jamin Santunan Korban Kecelakaan SJ 182
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 3.458 |
Indonesiabaik.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dituliskan bahwa pengangkut penumpang perlu bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
Jenis Santunan yang Harus Diberikan
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara dinyatakan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara berhak mendapat ganti rugi senilai Rp1,25 miliar per penumpang.
Selain ganti rugi dari maskapai, keluarga korban juga berhak mendapat santunan dari asuransi sosial negara, yaitu PT Jasa Raharja (Persero). Jumlah santunan yang berhak diterima, yakni sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.
Para penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang statusnya sedang bekerja atau berdinas, serta tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Besarnya JKK yakni 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja. Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah. Beasiswa diberikan bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
Jika ada korban yang tidak sedang bertugas, maka BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Kematian (JK). Jaminan Kematian ini diberikan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris. Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis mendapat Jaminan Hari Tua (JHT). JHT yang diberikan merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.