Lihat Semua : infografis
Kebijakan Kampus Merdeka Kans Mahasiswa Terserap Dunia Kerja
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Chyntia Devina / View : 3.507 |
Indonesiabaik.id - Kebijakan Kampus Merdeka merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk mengembangkan diri sesuai tuntutan zaman.
Dilansir dari data BPS, Persentase pengangguran dari jenjang pendidikan perguruan tinggi yang ditamatkan semakin meningkat. Februari 2018 persentase pengangguran dari lulusan Diploma sejumlah 0,90 persen, kemudian meningkat menjadi 2,86 persen pada Februari 2019, demikian juga lulusan sarjana meningkat dari 1,25 menjadi 1,58 persen pada Februari 2019. Di sisi lain, pengangguran yang berasal dari jenjang pendidikan SMP ke bawah hanya 0,56 persen (kondisi Februari 2019).
Ya, kebijakan yang mendorong proses pemelajaran di perguruan tinggi semakin otonom dan fleksibel ini mendapat apresiasi dari kalangan perguruan tinggi. Meski demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus dapat menyinergikan kebijakan ini dengan kementerian terkait agar terbangun kolaborasi yang baik antara perguruan tinggi dengan kalangan industri.
Pemberian otonomi bagi perguruan tinggi untuk membuka program studi (prodi) baru mensyaratkan ada kerja sama dengan mitra prodi, bisa perusahaan, perusahaan nirlaba, institusi multilateral, ataupun universitas di rangking top 100 baik nasional dan internasional.
Adapun kerja sama ini antara lain untuk pembuatan kurikulum, menyediakan praktik kerja (magang), dan penyerapan tenaga kerja (penempatan kerja setelah lulus). Berbagai pihak menyambut baik Kebijakan Kampus Merdeka. Namun ada sejumlah hal yang dapat peluang kerja sama ini, misalnya bisa terjadi perbedaan biaya studi per semester yang mencolok di kalangan perguruan tinggi swasta.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud berupaya mendorong kolaborasi antar perguruan tinggi di daerah. Pemerintah akan mendorong peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk memfasilitasi kerja sama perguruan tinggi swasta dengan industri sehingga ikatannya lebih kuat.
Kemendikbud juga akan mendorong pihak swasta terus mendukung pemerintah dalam mengembangkan sumber daya manusia ke depan. Selain itu mendorong perusahaan agar memberikan hak kepada para mahasiswa magang, karena hal tersebut merupakan investasi SDM bagi perusahaan di masa depan.