Lihat Semua : infografis
Kenali Manfaat dan Syaratnya Sebelum Punya Tapera
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 36.472 |
Indonesiabaik.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah tentang tapera alias tabungan perumahan rakyat. Program yang diinisiasi sejak 2016 lalu itu akan menghimpun dana masyarakat pekerja, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta, serta pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan.
Manfaat Tapera
Dalam peraturan tersebut, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.
Syarat memanfaatkan Tapera
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
-
Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
-
Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
-
Belum memiliki rumah
-
Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Sementara itu, pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Kapan Kepesertaan Berakhir?
Nantinya, kepesertaan Tapera berakhir jika peserta pekerja telah pensiun dan mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Kepesertaan Tapera juga berhenti apabila peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Peserta yang berakhir kepesertaannya, berhak memperoleh pengembalian simpanan. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.