Lihat Semua : infografis

Kewajiban Platform Digital PSE Sesuai Aturan


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 4.118


indonesiabaik.id - Pada aturan PSE Kominfo, terdapat serangkaian kewajiban yang harus dilakukan oleh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) atau platform digital lingkup privat.

Wajib Mendaftar

Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) menyebutkan serangkaian kewajiban PSE yang harus dijalankan.

Sesuai aturan PSE Kominfo, platform digital wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Bila tak mendaftar, layanan milik platform digital bisa dianggap ilegal dan aksesnya dapat diblokir oleh Kominfo.

Kewajiban pendaftaran PSE itu tercantum pada Pasal 2 Permenkominfo 5/2020, sementara untuk aturan konsekuensi pelanggarannya, terdapat pada Pasal 7.

Kewajiban Lainnya

Dalam Permenkominfo 5/2020, juga mencantumkan beberapa kewajiban PSE lainnya, selain yang utama harus mendaftar.

Salah satunya, wajib memastikan layanan tidak memuat dan menyebarkan konten yang dilarang.

Pasal 9 ayat 3 menyebut, platform digital wajib memastikan bahwa layanannya tidak memuat dan menyebarkan konten (informasi atau dokumen) yang dilarang.

Adapun konten yang dimaksud dilarang, sebagai berikut:

  • Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
  • Memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Kemudian kewajiban menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan konten yang dilarang. PSE Lingkup Privat dengan layanan User Generated Content (konten buatan pengguna) wajib menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan atau pengaduan konten yang dilarang, sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat 1 hingga 4.

Lalu, kewajiban untuk take down konten yang dilarang

Pasal 13 ayat 1 Permenkominfo 5/2020 menyebut, platform digital wajib melakukan pemutusan akses (take down) pada konten yang dilarang, sesuai klasifikasinya di Pasal 9 ayat 4.

Adapun permohonan untuk take down konten yang dilarang bisa diajukan oleh masyarakat, kementerian, pengadilan, dan aparat penegak hukum. Bila tidak melakukan take down, akses layanan platform digital bisa diblokir.

Selanjutnya, kewajiban untuk memberikan akses sistem dan data elektronik. Pasal 21 Permenkominfo 5/2020 menyebutkan, PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik dari layanannya pada kementerian atau aparat terkait dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan data elektronik adalah tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.



Infografis Terkait