Lihat Semua : infografis

Mau Berkurban? Kenali Panduan Aman Jual Beli Hewan Kurban


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 4.871


Indonesiabaik.id   -   Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H akan jatuh pada akhir Juli 2020 mendatang. Umat Islam yang mampu  disunahkan menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Berbeda dengan tahun sebelumnya, peringatan Hari Raya Idul Adha 1441 H umat Islam Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (COVID-19). Salah satunya soal aturan penjualan hewan kurban di masa pandemi virus corona.

Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

  1. Jaga jarak fisik

  • Penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati/wali kota

  • Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring yang dikoordinir oleh panitia (Dewan Kemakmuran Masjid, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya)

  • Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu penjualan, layout tempat penjualan dengan memperhatikan lebar lorong lapak penjualan, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal 1 meter, dan penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses.

  1. Penerapan hygiene personal

  • Penjual dan pekerja serta calon pembeli hewan kurban harus menggunakan APD minimal berupa masker selama di tempat penjualan

  • Penjual dan/atau pekerja menggunakan pakaian lengan panjang selama di tempat penjualan dan menggunakan sarung tangan sekali pakai (disposable) saat melakukan pembersihan serta saat menangani kotoran/limbah hewan kurban

  • Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer kandungan alkhohol paling kurang 70 persen.

  1. Pemeriksaan kesehatan awal

  • Penjual dan/atau pekerja yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten/kota) harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah maupun swasta

  • Setiap tempat penjualan hewan kurban harus memiliki alat pengukur suhu tubuh tanpa kontak (thermogun)

  • Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau faceshield)

  • Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan.

  1. Penerapan hygiene dan sanitasi

  • Tempat penjualan hewan kurban tersedia fasilitas CTPS yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun/hand sanitizier di tempat yang mudah diakses serta dilengkapi petunjuk tempat fasilitas cuci tangan

  • Penjual dan/atau pekerja melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan disinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah.

  • Setiap orang di tempat penjualan hewan kurban harus menggunakan perlengkapan milik pribadi antara lain alat sholat, alat makan

  • Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

  • Setiap orang dari tempat penjualan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.



Infografis Terkait