Lihat Semua : infografis
Pelaku Usaha Kreatif, Yuk Daftar Bantuan Insentif Pemerintah
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 9.668 |
Indonesiabaik.id - Bantuan pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi corona kembali digulirkan. Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT), Pemerintah juga memberikan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Apa Itu BIP Kemenparekraf?
Merupakan program yang bertujuan memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha parekraf. BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata untuk terus bangkit di masa pandemi Covid-19 ini.
Program BIP Tahun 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu, yaitu BIP Reguler : enam subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film) serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata) BIP JPU : untuk pelaku usaha di Subsektor Kuliner, Kriya, dan Fashion.
Besar Bantuan BIP
Jumlah dana bantuan BIP Regular yang diterima maksimal sebesar Rp 200.000.000 per penerima, sedangkan Besaran jumlah bantuan kategori BIP JPU adalah Rp20.000.000 per penerima. Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf. Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.