Lihat Semua : infografis

Penyaluran BLT DIPERLUAS: dari UMKM hingga Ojek Online


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Alfin Ardian /   View : 5.106


Indonesiabaik.id - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) 2022 akan diperluas. Setelah warga miskin dan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, BTL 2022 juga akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah, nelayan hingga ojek online (ojol).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

BLT UMKM, Nelayan dan Ojol

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT ojol dan UMKM menggunakan dana transfer umum untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

Selain ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Belanja wajib perlindungan sosial ini dihibahkan sebanyak Rp 1,2 juta per penerima. Namun, jumlah tersebut berlaku untuk bantuan bagi pelaku UMKM. Sementara besaran BLT ojol hingga nelayan, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Anggaran BLT

Sementara itu, Kementerian Keuangan mengungkapkan, sebanyak 523 pemerintah daerah (pemda) telah menganggarkan 2 persen dari alokasi dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di daerahnya.

Secara rinci, realisasi anggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar Rp3,4 triliun itu, dibelanjakan untuk bantuan sosial sebesar Rp 1,7 triliun atau 49,4 persen, penciptaan lapangan kerja Rp 600 miliar atau 18,5 persen, subsidi sektor transportasi Rp 300 miliar atau 9,5 persen dan perlinsos lainnya Rp 800 miliar atau 22,5 persen.



Infografis Terkait