Lihat Semua : infografis

Pindah Memilih di Pilkada 2024


Dipublikasikan pada 18 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Muhammad Mulyadi /   View : 176


Indonesiabaik.id - Pemilih tetap bisa memberikan suara meski berada di luar daerah pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, pemilih perlu mengajukan  pindah memilih terlebih dahulu.

Sebagai informasi, tidak semua pemilih bisa mengajukan pindah memilih. Hanya pemilih dengan kategori tertentu yang bisa melakukan pindah memilih. Selain itu, pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai jadwalnya

Pengajuan Pindah Memilih Pilkada 2024

Dikutip dari Instagram KPU RI @kpu_ri, berikut kategori pemilih yang bisa mengajukan pindah memilih untuk Pilkada 2024. Pindah memilih sendiri dibagi menjadi dua kategori:

  • Kriteria pertama adalah pemilih yang dalam kondisi: menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Batas pengajuan: paling lambat H-30 sebelum Pilkada serentak (26 Oktober 2024).

  • Kriteria kedua adalah pemilih yang dalam kondisi: sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.

Batas pengajuan: paling lambat H-7 sebelum Pilkada serentak (20 November 2024).

Dokumen yang Disiapkan

Pemilih yang mengajukan pindah memilih Pilkada Jakarta 2024 harus melampirkan bukti pendukung, diantaranya:

  1. TP-el, KK, biodata penduduk atau IKD

  2. Dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih

Alur Pindah Memilih

  1. Siapkan dokumen

  • KTP-el/Kartu Keluarga/Biodata Penduduk/IKD

  • Dokumen pendukung pindah memilih

  1. Datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan/KPU kabupaten atau Kota di daerah asal atau tujuan

  2. Petugas mengecek di Daftar Pemilih Tetap

  3. Bila pemilih sudah terdaftar, cek dokumen pemilih

  4. Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih

  5. Formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih



Infografis Terkait