Lihat Semua : infografis
PKH Hadir Bantu Masyarakat di Tengah Pandemi
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 6.963 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah terus berupaya dalam menangani dampak pendemi COVID 19 dari sisi perlindungan sosial di antaranya dengan menerbitkan kebijakan penguatan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang bernama Kartu Sembako.
Program Keluarga Harapan
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Bantuan PKH di Tengah Pandemi
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat rentan miskin. Anggaran PKH naik menjadi Rp37,4 triliun dari sebelumnya Rp29,13 triliun. Target penerimanya juga naik 800 ribu, dari 9,2 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi 10 juta KPM. Saat terjadi pandemi COVID-19, PKH disalurkan tiap bulan sejak April 2020 dari yang biasanya triwulanan
Sejak Januari 2020, anggaran mencapai Rp16,4 triliun dari total pagu sebesar Rp37,4 triliun. Data penyaluran ini sudah termasuk tambahan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 800 ribu KPM pada masa darurat COVID-19.
PKH dialokasikan untuk maksimal 4 orang dalam satu keluarga. Lebih rinci, besaran PKH untuk ibu hamil adalah Rp3.750.000 pertahun, anak usia 0-6 tahun Rp3.750.000 pertahun, anak SD/sederajat Rp1.125.000 pertahun, anak SMP/sederajat Rp1.875.000/tahun, SMA/sederajat Rp2.500.000 pertahun, disabilitas berat Rp3.000.000 pertahun, lansia usia 70 tahun ke atas Rp3.000.000 pertahun.