Lihat Semua : infografis
Protokol Kesehatan Usai Kembali dari PON XX Papua
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 1.848 |
Indonesiabaik.id - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya setelah mengikuti penyelenggaraan PON XX Papua 2021.
Protokol Kesehatan Setelah PON XX Papua
Seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021 dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya sebagai berikut:
- Tes RT-PCR dan karantina selama 5×24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat
Dalam hal hasil tes RT-PCR positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit
- Pada hari ke-4 karantina, dilakukan tes RT-PCR kedua
- Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari
- Dalam hal hasil tes RT-PCR positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit
- Pemeriksaan tes RT-PCR dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke dalam sistem Pedulilindungi
- Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif ditanggung oleh pemprov dan Satgas Penanganan COVID-19 daerah masing-masing.