Lihat Semua : infografis
Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024
Dipublikasikan pada 5 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Muhammad Mulyadi / View : 14.331 |
indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024.
Sebagai informasi, Pantarlih berjumlah satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.
Jadwal Pendaftaran
Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024;
• Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni
• Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni
• Penelitian Administrasi: 14-20 Juni
• Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni
• Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni
• Pelantikan: 24 Juni
Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024
Syarat Jadi Pantarlih
Syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024;
• Warga Negara Indonesia
• Berusia paling rendah 17 tahun
• Berdomisili dalam wilayah kerja
• Mampu secara jasmani dan rohani
• Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
• Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun