Lihat Semua : infografis
Tahapan Pilkada 2020
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah / View : 8.494 |
Indonesiabaik.id - KPU menjelaskan ada 270 daerah yang menggelar pilkada serentak pada 23 September 2020 nanti. Sembilan provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah. Terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilihan pada 2020 mendatang, yaitu Provinsi Aceh dan DKI Jakarta.
Total, sebanyak 270 Daerah akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 34 kota. Adapun pemungutan suara akan berlangsung pada 23 September 2020.
Untuk menyelenggarakan Pilkada itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan penyelenggaran pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Indonesia
1 Oktober 2019
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi kepada masyarakat
1 Januari-21 Maret 2020
Pembentukan PPK dan PPS
16-29 April 2020
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
21 Juni-21 Agustus 2020
Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
1 November 2019-16 September 2020
Pendaftaran pemantau pemilihan
1 November 2019-23 Agustus 2020
*Pendaftaran pelaksana survei
*Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat
17 April-16 Mei 2020
Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih
14 Juni-15 Juni 2020
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi
15 Juni-18 Juni 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK
19 Juni-28 Juni 2020
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
24 Juni-3 Juli 2020
Perbaikan DPS oleh PPS
1 Agustus-22 September 2020
Pengumuman DPT oleh PPS
9 Desember 2019-3 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi
11 Desember 2019-5 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota
16-18 Juni 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada
8 Juli 2020
*Penetapan pasangan calon
*Setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah
11 Juli-19 September 2020
Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020
23 September 2020
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan
Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan
Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK
Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU