Lihat Semua : infografis

Tahapan Pilkada 2020


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 8.494


Indonesiabaik.id   -   KPU menjelaskan ada 270 daerah yang menggelar pilkada serentak pada 23 September 2020 nanti. Sembilan provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah. Terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilihan pada 2020 mendatang, yaitu Provinsi Aceh dan DKI Jakarta.

Total, sebanyak 270 Daerah akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 34 kota. Adapun pemungutan suara akan berlangsung pada 23 September 2020.

Untuk menyelenggarakan Pilkada itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan penyelenggaran pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Indonesia

1 Oktober 2019

Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)

1 November 2019-22 September 2020

Sosialisasi kepada masyarakat

1 Januari-21 Maret 2020

Pembentukan PPK dan PPS

16-29 April 2020

Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

21 Juni-21 Agustus 2020

Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

1 November 2019-16 September 2020

Pendaftaran pemantau pemilihan

1 November 2019-23 Agustus 2020

*Pendaftaran pelaksana survei

*Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat

17 April-16 Mei 2020

Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih

14 Juni-15 Juni 2020

Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi

15 Juni-18 Juni 2020

Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK

19 Juni-28 Juni 2020

Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS

24 Juni-3 Juli 2020

Perbaikan DPS oleh PPS

1 Agustus-22 September 2020

Pengumuman DPT oleh PPS

9 Desember 2019-3 Maret 2020

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi

11 Desember 2019-5 Maret 2020

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota

16-18 Juni 2020

Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada

8 Juli 2020

*Penetapan pasangan calon

*Setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah

11 Juli-19 September 2020

Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020

23 September 2020

Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan

Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan

Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK

Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU



Infografis Terkait