Lihat Semua : infografis
Tarif Impor Pajak Dinaikkan
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo / View : 5.926 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 tahun 2018 perubahan atas PMK Nomor 34 tahun 2017. Peraturan tersebut terkait dengan pembatasan impor sejumlah 1.147 barang konsumsi. Kebijakan ini dilakukan dengan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 sebesar 7,5 persen sampai 10 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembatasan impor tersebut bertujuan untuk memperbaiki defisit neraca perdagangan. Penerapannya berlaku efektif tujuh hari setelah peraturan ditandatangani pada Rabu 5 September 2018.
Sebanyak 210 item komoditas termasuk barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar, tarif PPh Pasal 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Sebanyak 218 komoditas termasuk seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi dalam negeri seperti barang elektronik yang meliputi dispenser air, pendingin ruangan, lampu, dan keperluan sehari-hari seperti sampo, sabun, kosmetik, serta peralatan masak/dapur, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen.
Sebanyak 719 item komoditas termasuk barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya, seperti keramik, ban, peralatan elektronik audio visual, dan produk tekstil, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
Ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kebijakan untuk melakukan pengendalian impor melalui kebijakan Pajak Penghasilan bukan merupakan kebijakan yang baru pertama kali dilakukan oleh Pemerintah. Pemerintah pernah melakukan kebijakan yang serupa di tahun 2013 dan tahun 2015.