Lihat Semua : infografis
Tarif Ojol di Jabodetabek Resmi Naik
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 2.300 |
Indonesiabaik.id - Tarif ojek online (ojol) resmi naik mulai hari ini, Senin (16/3). Penumpang yang biasanya menggunakan ojol sebagai transportasi utama kini perlu mengeluarkan kocek lebih dalam. Dengan adanya kenaikan tarif ini, maka Jabodetabek menjadi wilayah dengan tarif ojol paling mahal, menggeser wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Timur Indonesia atau zona 3.
Tarif Baru Ojol
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengerek tarif batas atas (TBA) sebesar 250 per kilometer (km) dan dan tarif batas bawah (TBB) 150 per km. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mematok tarif batas bawah meningkat dari Rp2.000 per km menjadi Rp2.250 per km.
Kemudian, tarif batas atas naik dari semula Rp2.500 per km menjadi Rp2.650 per km. Lalu, biaya jasa minimal setelah dihitung menjadi naik dari sekitar Rp8.000-Rp10.000 menjadi Rp9.000-Rp10.500. Dengan adanya kenaikan tarif ini, maka Jabodetabek menjadi wilayah dengan tarif ojol paling mahal, menggeser wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Timur Indonesia atau zona 3.
Zona 3 sebelumnya menjadi wilayah dengan tarif ojol termahal, dengan TBB sebesar Rp 2.100 per km dan TBA Rp 2.600 per km. Lalu, zona 1 atau Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek menjadi wilayah dengan tarif ojol paling murah. Yakni, TBB sebesar Rp 1.850 per km dan TBA sebesar Rp 2.300 per km.