Lihat Semua : infografis

Upaya Bersama Mencegah Eksploitasi Anak / Cegah Eksploitasi Anak


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 29.194


Indonesiabaik.id   -   Kasus perdagangan anak di Indonesia sudah masuk dalam taraf mengkhawatirkan. Mengapa? Karena hanya dalam periode dua bulan awal 2020, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan terdapat 60 anak yang telah mengalami eksploitasi, khususnya menjadi korban eksploitasi seksual dan diperdagangkan demi rupiah. 

Modus ekploitasi seksual anak kali ini berawal ketika orang tua diberi uang/pinjaman bernilai jutaan rupiah dengan iming-iming anaknya diberi pekerjaan, kebanyakan sebagai pemandu lagu di usaha karaoke. Namun pada akhirnya anak tersebut dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan malah ada yang terjerat hutang pinjaman orang tuanya.

Ya, rentannya anak Indonesia menjadi korban eksploitasi seksual tentu saja tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Data Ending The Sexual Exploitation of Children (ECPTA) Indonesia menyebutkan selama 2018 terjadi 150 kasus eksploitasi seksual anak dengan jumlah korban mencapai 359 anak. Sedangkan pada 2019, tercatat ada 73 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 164 anak. 

Karena itu, sejumlah langkah harus diapungkan menjadi solusi guna mencegah terjadinya tambahan anak yang menjadi korban ekploitasi seksual di masa depan. Tentu saja orang tua dan pemerintah mesti menjadi garda terdepan dalam pengambilan keputusan terkait perlindungan anak. Sebab Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 20 UU No.35/2014 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Kemudian Pasal 15 UU No.35/2014 Huruf (f) menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.

Lalu adakah solusi lintas instansi guna mencegah anak menjadi korban eksploitasi seksual? KPAI merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan ketersediaan pusat rehabilitasi anak korban eksploitasi. Pun anak perlu dibekali pendidikan agar tidak mudah terjerumus dalam tindakan eksploitasi. Berikutnya agar mengeluarkan aturan wisatawan tidak membeli seks anak. Kemudian adanya hukuman pidana bagi konsumen pembeli seks anak, tidak hanya kepada perekrut dan mucikari saja.



Infografis Terkait