Lihat Semua : motion_grafis

Pahlawan Devisa Dapat Perlindungan Setara


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 3.746

Indonesiabaik.id - Tahukah Anda bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja Indonesia? Ya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyelenggarakan program jaminan sosial bagi CTKI/TKI mulai 1 Agustus 2017. Apa saja ya programnya dan bentuk perlindungan serta manfaat yang didapatkan dari ini untuk para pahlawan devisa Indonesia?

Ya, perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang dalam hal ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP Nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan PP Nomor 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri oleh pemerintah.

Seperti dilaporkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada tiga program jaminan sosial yang bisa didapatkan oleh CTKI/TKI yang bekerja di luar negeri. Pertama dan kedua yang wajib diikuti adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKm). Sedangkan yang terakhir dan bisa secara sukarela (dianjurkan) untuk juga diikuti adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga setelah TKI kembali ke Indonesia. Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini terkait beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari CTKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Selama TKI bekerja di luar negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu. So, pastikan Anda mendaftar secara online di tki.bpjsketenagakerjaan.go.id sebelum bekerja di luar negeri ya!



Motion Grafis Terkait