Lihat Semua : motion_grafis
Program 100-0-100 Tingkatkan Akses Air Minum
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah / View : 9.760 |
Indonesiabaik.id - Dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat akan air sebagai kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh Negara, Pemerintah telah mendirikan Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016. Ini merupakan implementasi dari Rancangan Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Pemerintah terus berupaya keras mewujudkan 100 persen akses air minum aman dan dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Target tersebut sesuai dengan RPJMN 2015-2019 dan Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030. Untuk mencapai target tersebut dibutuhkan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, PDAM, BUMN, badan usaha dan masyarakat.
Program 100-0-100 ini merupakan sebuah program menuju pemenuhan target tiga sektor antara lain pemenuhan 100 persen akses layak air minum, pengurangan kawasan kumuh menjadi 0 persen, dan pemenuhan 100 persen akses sanitasi layak pada tahun 2019.
Sejauh ini diperkirakan untuk mencapai 100 persen akses aman air minum diperlukan biaya yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 253,8 triliun dengan komposisi 20 persen dari APBN dan 80 persen non-APBN. Mengingat keterbatasan dana APBN, maka skema kerja sama pendanaan dari BUMN dan BUMD sangat diperlukan untuk meningkatkan akses layanan air minum bagi masyarakat.
-
Tag :
- tata kelola air
- sistem penyediaan air minum
- bppspam
- badan peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum
- tugas dan fungsi bppspam
- kementerian pupr
- kementerian pupr
- bumn
- bumd
- perpres nomor 90 tahun 2016
- badan usaha milik negara
- badan usaha milik daerah
- rpjmn 2015 – 2019
- program 100-0-100