Lihat Semua : motion_grafis
Tata Cara Pemberian Salinan Digital Bagi Penyandang Disabilitas
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 2.238 |
Indonesiabaik.id - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada 18 April 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya.
Fasilitasi Akses hanya diberikan kepada perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas, lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas, serta organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.
Fasilitasi Akses, diberikan dalam bentuk pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital, penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital, pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud sesuai kebutuhan penerima manfaat, penggandaan format sebagaimana untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat, pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat, pendistribusian format sebagaimana dimaksud kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, dan pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat.
Untuk mendapatkan salinan digital, menurut PP ini, penerima Fasilitasi Akses harus mengajukan permohonan kepada Perpustakaan Nasional yang dilampiri bukti Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitas Akses. Selanjutnya, Perpustakaan Nasional akan menyajukan permintaan salinan digital kepada penerbit paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima.
Kemudian, penerbit menyerahkan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permintaan diterima. Perpustakaan Nasional, menurut PP ini, menyerahkan salinan digital sebagaimana dimaksud kepada penerima Fasilitasi Akses paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya salinan digital dari penerbit.