Lihat Semua : motion_grafis
Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 2.005 |
Indonesiabaik.id - Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas, yang terdiri atas: penyandang disabilitas netra (penyandang kebutaan total dan penyandang kerusakan penglihatan) dan penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.
Pelaksanaan Fasilitasi Akses dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial dan diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri.
Selanjutnya, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dimaksud, dan menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitas Akses paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima.
- Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas, yang terdiri atas: penyandang disabilitas netra (penyandang kebutaan total dan penyandang kerusakan penglihatan) dan penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.
Pelaksanaan Fasilitasi Akses dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial dan diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri.
Selanjutnya, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dimaksud, dan menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitas Akses paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima.