Lihat Semua : videografis

E-Commerce Dilarang Jual Barang Impor Dibawah Sejuta?


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 1.500

Kementerian Perdagangan resmi melarang platform e-commerce jual barang impor secara langsung (lintas negara) yang harganya itu di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta per 26 September 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 19 Ayat (2) Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Rifan Ardianto (Direktur Perdagangan Sistem Elektronik & Perdagangan Jasa Ditjen PDN, Kemendag), pembatasan harga minimun produk dibuat agar menjaga ekosistem e-commerce melalui perlindungan industri lokal termasuk UMKM dari transaksi cross border seperti praktik predatory pricing.

Berdasarkan Pasal 21 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, “Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Dengan kata lain predatory pricing itu adalah pelaku usaha menjual barang dengan harga yang lebih rendah buat dapatin keuntungan jangka pendek yang dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum persaingan usaha.

Akan tetapi tidak semua barang impor dilarang. Menurut Isy Karim (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag), Pemerintah akan membuat pengecualian bagi barang-barang impor tertentu dengan menyusun daftar positif bagi barang-barang pengecualian tadi.



Videografis Terkait