Lihat Semua : videografis
Regulasi Kecerdasan Buatan (AI)
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Putri Isnur / View : 3.519 |
Indonesiabaik.id - Karena maraknya penggunaan Artificial Intelligence (AI), Kemenkominfo coba mengantisipasi dengan membuat satu regulasi. Dibuatnya regulasi tentang AI ini bertujuan untuk meminimalkan dampak-dampak yang berbahaya atau merusak AI.
Karena penggunaan AI juga bisa berpotensi melanggar hak cipta. Misalnya, AI mengolah data dari berbagai karya cipta buat menghasilkan karya baru yang gayanya mirip bahkan sama tapi tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 28 Tentang Hak Cipta itu termasuk kategori pembajakan karya cipta.
Selain itu, juga bertujuan untuk pengembangan dan pengaturan AI, sehingga membuka peluang inovasi dan penyelesaian 6 isu kontemporer AI secara kolaboratif.
Enam isu kontemporer yang di maksud itu adalah Misinformasi berita, Privasi atau kerahasiaan, Toxicity atau ancaman berbasis siber, Perlindungan hak cipta, Bias Implementasi AI, dan pemahaman nilai kemanusiaan.
Kalo kita liat data kasus dari salah satu isu kontemporer, misalnya ancaman siber, berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga Agustus 2023 total serangan siber di Indonesia mencapai 219.414.104 serangan.
Hal tersebut jadi salah satu alasan penting akan dibuatnya regulasi tentang penggunaan AI agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.