Lihat Semua : infografis

10 Titik Kawasan Khusus Sepeda Jakarta Ditiadakan


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.606


Indonesiabaik.id   -   Menindaklanjuti kebijakan PSBB Total di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan ini meniadakan 10 titik Kawasan Khusus Sepeda (KKS) sejak 13 September 2020. Adapun 10 titik kawasan pesepeda itu tersebar di lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Pemrov mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebugaran diri. Menurutnya, masyarakat tetap bisa berolahraga di dalam rumah masing-masing dan tidak menyepelekan protokol kesehatan terkait COVID-19.

Berikut 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan mulai besok:

Jakarta Pusat

1. Jl. Gajah Mada

2. Jl. Hayam Wuruk

3. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Barat

1. Jl. Gajah Mada

2. Jl. Hayam Wuruk

Jakarta Utara

1. Jl. Danau Sunter Selatan

2. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Timur

1. Jl. Raya Raden Intan

2. Jl. KBT Sisi Utara

Jakarta Selatan

1. JLNT Antasari Jakarta Pusat



Infografis Terkait