Lihat Semua : infografis
10 Titik Kawasan Khusus Sepeda Jakarta Ditiadakan
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.650 |
Indonesiabaik.id - Menindaklanjuti kebijakan PSBB Total di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan ini meniadakan 10 titik Kawasan Khusus Sepeda (KKS) sejak 13 September 2020. Adapun 10 titik kawasan pesepeda itu tersebar di lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Pemrov mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebugaran diri. Menurutnya, masyarakat tetap bisa berolahraga di dalam rumah masing-masing dan tidak menyepelekan protokol kesehatan terkait COVID-19.
Berikut 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan mulai besok:
Jakarta Pusat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Barat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
Jakarta Utara
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Timur
1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara
Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari Jakarta Pusat