Lihat Semua : infografis
Sanksi dan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 6.654 |
Indonesiabaik.id - Tekad bulat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penanganan covid-19 tercermin dari adanya PSBB yang kembali dilakukan. PSBB Jilid II resmi diterapkan di Jakarta mengingat kasus positif covid-19 terus mengalami lonjakan yang signifikan.
Pemprov DKI Jakarta terus melakukan upaya-upaya untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan terburuk dengan tujuan utama tetap menyelamatkan nyawa manusia sebanyak-banyaknya. Dengan PSBB ini diharapkan pergerakan masyarakat dapat dikontrol dan ditekan agar covid-19 tak lebih menyebar lagi.
Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta
Dalam PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sanksi dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemberlakuan denda progresif ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
-
Tidak memakai masker 1x : kerja sosial selama 1 jam, atau denda Rp 250.000
-
Tidak memakai masker 2x : kerja sosial selama 2 jam, atau denda Rp 500.000
-
Tidak memakai masker 3x : kerja sosial selama 3 jam, atau denda Rp 750.000
-
Tidak memakai masker 4x : kerja sosial selama 4 jam, atau denda Rp 1.000.000
Pengaturan pelaku usaha terkait dengan protokol kesehatan:
-
Ditemukan kasus positif : penutupan paling cepat 1x24 jam untuk disinfektan
-
Melanggar protokol kesehatan 1x : penutupan paling lama 3x24 jam
-
Melanggar protokol kesehatan 2x : denda administratif Rp 50.000.000
-
Melanggar protokol kesehatan 3x : denda administratif Rp 100.000.000
-
Melanggar protokol kesehatan 4x : denda administratif Rp 150.000.000
-
Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari : pencabutan izin usaha.
Seiring dengan penerapan PSBB total ini, Pemprov DKI tidak akan menyosialisasikan lagi aturan-aturan maupun pengenaan sanksi denda. Pemprov DKI Jakarta mengharapkan terdapat kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat dengan mematuhi peraturan yang berlaku.