Lihat Semua : infografis
12 Prinsip FinTech: Mereduksi Ketimpangan Akses Keuangan
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo / View : 3.438 |
Indonesiabaik.id - Dalam rangka mengoptimalkan peluang teknologi untuk pertumbuhan inklusif, Indonesia bersama dengan IMF dan WB telah menerbitkan Prakarsa 12 Prinsip FinTech untuk mereduksi hambatan yang timbul dari ketimpangan akses keuangan. Prinsip ini dibangun berdasarkan perbedaan karakteristik negara-negara dalam pemanfaatan FinTech. Dalam hal ini, pemerintah perlu memberikan ruang cukup bagi inovasi untuk tumbuh dan berkembang dengan pendekatan lite touch and safe harbour.
Berikut ini adalah 12 poin prinsip Fintech :
- Mendukung perkembangan FinTech
- Memanfaatkan teknologi baru untuk meningkatkan pelayanan jasa keuangan
- Mendorong kompetisi serta berkomitmen kepada pasar yang terbuka, bebas dan teruji
- Perlunya inklusi keuangan untuk semua orang dan mengembangkan pasar keuangan
- Memantau perkembangan perubahan di sistem finansial
- Menyesuaikan kerangka hukum agar sesuai dengan perkembangan terkini
- Melindungi integritas sistem keuangan
- Menyesuaikan kerangka kebijakan dan praktek pengawasan terhadap perkembangan teknologi dan stabilitas sistem keuangan
- Memastikan stabilitas moneter dan sistem keuangan domestik
- Mengembangkan sistem infrastruktur finansial dan data yang kuat guna memperoleh manfaat yang berkelanjutan dari FinTech
- Mendorong kerjasama informasi internasional
- Meningkatkan pengawasan bersama oleh sistem moneter dan keuangan internasional
Panduan ini akan membantu negara menciptakan dampak positif pada perekonomian dunia.