Lihat Semua : infografis
3 Detik Selamatkan Nyawa Saat Berkendara
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina / View : 7.758 |
indonesiabaik.id - Baik untuk sepeda motor atau mobil, dalam keadaan macet maupun ramai lancar, bahkan dalam kondisi jalan lenggang, menjaga jarak aman dalam berkendara jadi kewajiban.
Prinsip 3 Detik
Menjaga jarak kendaraan sesungguhnya sudah diatur dalam PP No 43 Tahun 1993 Pasal 63,
"Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya."
Maka dari itu, agar aman saat berkendara salah satunya yakni memahami dan menerapkan prinsip tiga detik untuk menjaga jarak aman dalam berkendara, baik saat keadaan lengang, ramai lancar ataupun macet.
Dijelaskan Kemenhub, jarak aman berkendara adalah 3 detik dari kendaraan yang ada di depan maju sampai kita memajukan kendaraan. Jarak waktu tersebut dapat memberikan ruang gerak bagi pengendara untuk berhenti, berpindah jalur, atau berhenti secara tiba-tiba.
Jarak aman tiga detik tersebut linear dengan waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal. Pada saat pengereman, butuh waktu 3 detik untuk berhasil sepenuhnya.
- 0,5 - 1 detik : waktu bagi otak pengendara untuk memperoses perintah pada otot di kaki untuk menginjak pedal rem
- 0,5 - 1 detik : sistem mekanik dari fungsi rem hingga akhirnya sistem pengereman bekerja optimal setelah diinjak