Lihat Semua : infografis
3 Kemudahan Ekspor Kendaraan CBU, Apa Saja?
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Gemawan Dwi Putra / View : 4.207 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan memberikan kemudahan ekspor. Kali ini melalui simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh/Completely Build Up (CBU) dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan kemudahan berupa: pemasukan kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pemasukan tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dan pembetulan PEB paling lambat 3 hari sejak tanggal keberangkatan kapal.
Sebelum aturan baru ini berlaku, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB; menyampaikan NPE; serta apabila terdapat kesalahan, pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean, sehingga waktu yang diperlukan lebih lama.
Selain itu, perlu proses grouping atau pengelompokan ekspor yang kompleks, seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal, negara tujuan, vehicle identification number (VIN), jenis transmisi, sarana pengangkut, dan waktu produksi.