Yuk, Urus Kartu Identitas Anak (KIA)
indonesiabaik.id- Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
KIA wajib dimiliki setiap anak sejak usia dini hingga sebelum berusia 17 tahun, sebagai bagian dari pemenuhan hak sipil anak.
KIA menjadi dokumen penting untuk mendukung berbagai layanan administrasi, pendidikan, hingga perlindungan anak.
Jenis Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA terbagi menjadi dua jenis berdasarkan usia anak:
- KIA untuk anak usia 0–5 tahun
- KIA untuk anak usia 5–17 tahun
Perlu diketahui, KIA tidak berlaku seumur hidup dan akan disesuaikan dengan usia anak.
Syarat Mengurus KIA
Untuk mengurus KIA, orang tua atau wali perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali
- KTP asli kedua orang tua atau wali
Khusus anak usia 5 tahun ke atas yang belum memiliki KIA, perlu tambahan:
- Pas foto anak berwarna
Cara Pembuatan KIA
Pembuatan KIA cukup mudah dan dapat dilakukan dengan dua cara:
- Datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa seluruh persyaratan
- Mendaftar melalui layanan online Dukcapil daerah (jika tersedia)