77,4% Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak
indonesiabaik.id- Sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di ruang digital, pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sejak 28 Maret 2026.
Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak.
Dukungan Publik terhadap PP TUNAS
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Berdasarkan hasil Survei Nasional Poltracking Indonesia, sebanyak 77,4 persen responden menyatakan setuju terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Rinciannya, sebanyak 26,5 persen responden menyatakan sangat setuju, sedangkan 50,9 persen lainnya cukup setuju.
Sementara itu, 13,6 persen responden menyatakan tidak setuju, dan 9 persen tidak memberikan jawaban atau tidak mengetahui kebijakan tersebut.
Tingginya tingkat persetujuan ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak di ruang digital semakin meningkat.