Lihat Semua : infografis
Ancaman Hukuman Pelaku Tabrak Lari dan Tabrakan
Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 2.519 |
Indonesiabaik.id — Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana.
Kewajiban Pengemudi yang Terlibat Kecelakaan
Sebagaimana diatur dalam pasal 231 ayat [1] UU LLAJ, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas memiliki tanggung jawab antara lain, wajib untuk:
-
Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
-
Memberikan pertolongan kepada korban;
-
Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
-
Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan
Apabila pengemudi dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiaban menghentikan kendaraan dan memberi pertolongan, setidaknya harus segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat (Pasal 231 ayat [2] UU LLAJ).
Jika Melakukan Tabrak Lari..
Terkait istilah “tabrak lari” pun diatur dalam pasal UU LLAJ.
Pasal 312 UU LLAJ menyebutkan,
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).