Lihat Semua : infografis

Apa Beda PSE Badan Publik dan Privat?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 10.230


Indonesiabaik.id - PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat, seperti Google, WhatsApp, Steam, atau Epic Games, wajib mendaftarkan layanannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Di sisi lain, pendaftaran PSE di Indonesia sejatinya tak hanya diwajibkan untuk platform digital dari perusahaan swasta, seperti yang tertera di atas.

Lantas, apa beda PSE Badan Publik dan swasta?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan publik) maupun pihak swasta.

Pada PP 71/2019, PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. Dua kategori PSE tersebut didefinisikan pada Pasal 1, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. PSE Lingkup Publik: Penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Publik adalah situs web dengan domain “.go.id”, seperti “bpjs-ksehatan.go.id”.
  2. PSE Lingkup Privat: Penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Privat adalah situs web dengan domain selain “.go.id”, misalnya whatsapp.

Setiap kategori baik PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat memiliki kewajiban untuk mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya, sebagaimana tertuang pada Pasal 6 PP 71/2019.

Tata cara pendaftaran PSE Lingkup Publik dan Privat masing-masing diatur dalam kebijakan turunan PP 71/2019, yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015 atau Permenkominfo 10/2015 dan Permenkominfo 5/2020.

Selain itu, platform yang digunakan untuk pendaftaran PSE juga berbeda di masing-masing kategori. Pada PSE Lingkup Publik, pendaftaran dilakukan melalui situs web “pse.layanan.go.id”. Sedangkan untuk PSE Lingkup Privat, pendaftaran dilakukan melalui situs web “pse.kominfo.go.id”.



Infografis Terkait