Lihat Semua : infografis
Apakah Industrimu Masuk Sektor Esensial/Kritikal?
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 4.307 |
indonesiabaik.id - Kemenperin memberikan kemudahan untuk mendukung kegiatan industri dimasa PPKM Darurat khususnya terkait mengurus pelayanan IOMKI secara online.
Cetak IOMKI
Pada masa PPKM Darurat, Pemerintah tetap mengizinkan sektor esensial dan kritikal untuk tetap beroperasi dengan sejumlah syarat. Untuk itu, setiap perusahaan diimbau mencetak ulang Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) melalui SIINas (siinas.kemenperin.go.id). Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan termasuk dalam sektor esensial atau kritikal.
Laporan IOMKI terbaru per 1 Juli 2021 menunjukkan, telah ada 19206 IOMKI diterbitkan, kemudian 392 IOMKI dicabut dan 5.212.396 tenaga kerja terdaftar.
Izin Kegiatan Industri
Untuk tetap bisa beroperasi di masa PPKM Darurat, Industri yang mendapatkan izin perlu mengikuti aturan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yakni bagi perusahaan industri dan kawasan industri.
Untuk itu, perusahaan industri dapat memperbaharui serta melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri berikut pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi COVID-19.